"Korban saat itu nongkrong dengan temannya Agus di depan Toko Azet. Tiba-tiba dihampiri tersangka, dan tanpa basa basi menyiram air keras hingga mengenai korban," bebernya.
Usai kejadian korban dilarikan ke rumah sakit oleh rekan korban dan warga lainnya, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Sebut Kasus Wanita yang Disiram Air Keras Sedang Diselidiki
BACA JUGA:Ini Penyebab Wanita Muda di Palembang Disiram Air Keras Oleh Orang Tak Dikenal
Aksi nekat itu sendiri dilakukan tersangka Rizal, karena sakit hati dengan korban Frans.
"Dari pengakuan tersangka, korban seperti pepatah kacang lupa pada kulitnya. Setelah diajak bekerja oleh tersangka, tapi korban melupakan dirinya," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.
Kejaduan serupa, seorang cewek berambut pirang harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Beli Air Keras dari Online, WNA Arab Saudi Bunuh Istri Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Tiga Pelajar SMK Disiram Air Keras, Pihak Yayasan Minta Polisi Segera Temukan Pelaku
Cewek berambut pirang bernama Dila Rindiani alias Cik Ila (22) itu, diamankan petugas lantaran kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria pada Kamis 18 April 2024 siang.
Dila dilaporkan Candra (43), warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.
Kejadiannya bermula saat korban hendak diantarkan pelaku ke rumah mertuanya sekaligus juga TKP di Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.
Dila menjadi emosi serta langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh dan wajah korban tersebut pada 28 Februari sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wajah Istri Diringkus Polisi di Masjid, Begini Pengakuannya