Ops Sikat Musi 2024, Polres OKI Tangkap Pelaku Pencurian di Pasar Kayuagung

Selasa 14-05-2024,15:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dalam giat Ops Sikat Musi 2024. 

Pelaku yang diamankan berinisial A (32) warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB. 

"Polres OKI melalui Satreskrim melaksanakan Ops Sikat Musi tadi malam dan berhasil mengamankan pelaku curat yang meresahkan," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi SH. 

Diungkapkan, jajaran Satreskrim untuk penangkapan pelaku ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024 lalu. Dimana laporan korban ini telah kehilangan tas jinjing Merk Bonia yang berisikan satu unit Handphone Merk OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp. 300.000.

BACA JUGA:Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Sumsel Gelar Lapra Ops Sikat Musi 2024

BACA JUGA:Incar Korban Pakai Celurit, Pelaku Begal di OKU Timur Diamankan Saat Ops Sikat Musi II 2023

"Tas berserta isinya diletakkan di dalam mobil yang parkir di area pasar shoping Kayuagung sekira pukul 14.55 WIB, pada Minggu 14 Januari 2024 lalu," jelasnya. 

Kemudian, dikatakan Kasi Humas, atas laporan pencurian itu, sehingga membuat Kasat Reskrim AKP Iman Falucky SIK, memerintahkan tim opsnal Sat Reskrim untuk lakukan penyelidikan. 

"Dari penyelidikan itu, sekira pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku A di rumahnya," ujar Kasi Humas, Selasa 14 Mei 2024.

Rupanya, lanjut dia, untuk pelaku ini usai diamankan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Ops Sikat Musi 2023, Aksi Beny Tornado Tertangkap Kamera CCTV, Wajahnya Sangat Jelas

BACA JUGA:Polda Sumsel Akan Sikat Penjahat Konvesional Melalui Operasi Sikat Musi 2023

Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim juga berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone Merk OPPO A5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol. 

"Saat ini untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya," ungkapnya. 

Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatan pelaku ini bakal dikenakan tindak pidana pasal 363 KUHP. Untuk ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. 

Kategori :