Usai Dirumorkan Pihak BEM di Intervensi, Kini Beredar Gambar Penolakan Reza Ghasarma Sebagai Dosen Unsri

Selasa 14-05-2024,12:53 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

BACA JUGA:Viral! Mahasiswi Nangis Ngaku Sulit Temui Dosen, Malah Kena Ulti dan Diceramahi Netizen

Pesan singkat tersebut berisikan  Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Saat itu, majelis hakim menilai Reza Ghasarma terbukti bersalah melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Sebelum akhirnya, pada pengadilan tingkat banding hukuman terhadap Reza Ghasarma dikorting menjadi 4 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, Reza Ghasarma kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan ditolak.

Kasus menjerat Reza Ghasarma di tahun 2022 lalu ini, berbarengan dengan kasus yang turut menjerat rekan seprofesi Dosen Unsri lainnya atas nama Adithya Rol Azmi alias Adithya

Adithya Rol Azmi saat itu juga dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial DR karena telah melakukan pelecahan seksual kontak fisik.

Hingga akhirnya menyeret oknum Dosen tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan dihukum 6 tahun penjara.

Kategori :