BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Gerbang Tol Halim, Ini Penyebabnya!
Tidak hanya mengimbau study tour di wilayah Jawa Barat, Bey juga menekankan kepada setiap sekolah untuk memerhatikan aspek keselamatan.
Tidak hanya kelayakan bus, pihak sekolah juga harus memeriksa jalur yang akan dilalui.
"Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati," tuturnya.
3. Melakukan kegiatan di dalam kota
Dalam keterangan yang sama, Bey meminta kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan study tour maupun perpisahan di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kunjungan ini pun harus dilakukan di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, hingga wisata edukatif.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Musi Rawas Tewas Terjepit di Roda Belakang Truk Saat Bantu Turunkan Dongkrak
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat edaran.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," tambahnya.
4. Melaporkan kegiatan ke dinas pendidikan
Bey menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan termasuk study tour harus dilaporkan ke dinas pendidikan.
BACA JUGA:Hasil Analisa dan Evaluasi Angka Kasus Lakalantas Selama Operasi Ketupat Musi 2024 Menurun
Bey juga meminta agar surat edaran ini dijadikan pedoman pelaksanaan study tour di Jawa Barat.
"Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," jelas Bey.