Dalam imbauannya, Kapolres Ogan Ilir melarang keras warga Kabupaten Ogan Ilir memainkan musik remix di seluruh kegiatan.
Maraknya aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, menjadi perhatian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman. Karena, musik remix membuka peluang tindak kejahatan.
"Peringatan, dilarang memainkan musik remix, karena membuka peluang untuk narkoba, minuman keras, perjudian, dan asusila," tegasnya.
Kapolres Ogan Ilir pun menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pembubaran, apabila ditemukan warga yang menggelar musik temix di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Diduga OD, 'Cinderella' Meninggal Dunia Saat Nikmati Musik Remix di Rambutan Banyuasin
"Sanksi pembubaran acara, hingga proses hukum dapat kami lakukan apabila ada kedapatan acara yang menggelar musik remix," katanya lagi.
Selain imbauan pelarangan musik remix, Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, supaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan.
"Selalu waspada terhadap situasi dan orang yang tidak dikenal. Jangan melintasi dan melewati jalan yang sepi," imbaunya.
Kapolres Ogan Ilir juga meminta masyarakat tidak memakai perhiasan, atau barang berharga yang lainnya pada saat berada diluar rumah.
"Kemudian, tidak berada diluar rumah, apalagi sampai larut malam baik sendiri ataupun bersama orang lain," lanjutnya.
BACA JUGA:DJ Cassie Hentikan Musik Remix, Suruh Bubar Penontonnya untuk Salat Magrib Dulu Sebelum Acara Lanjut
BACA JUGA:Berani Gelar Musik Remix di Malam Tahun Baru 2024? Ini Peringatan Kapolres Ogan Ilir
Lalu, jangan pergi bersama orang yang baru dikenal ataupun orang yang belum dikenal sama sekali.
"Tinggalkan pesan atau pemberitahuan nomor telepon atau WA kepada teman, kawan ataupun keluarga sebelum berangkat ketempat tujuan serta bersama siapa perginya," paparnya.
Jangan memilih tempat santai ataupun Nongkrong ditempat yang sepi dan gelap yang jauh dari keramaian.