Polsek Mesuji Makmur Imbau Masyarakat Tidak Menangkap Ikan dengan Cara Diracun

Minggu 12-05-2024,13:46 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Masyarakat yang mencari ikan dengan meracun maka bisa dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. 

BACA JUGA:200 Dosis Vaksin Didistribusikan ke Lempuing Jaya dan Mesuji Makmur

BACA JUGA:Tim Polsek Mesuji Makmur Amankan Pelaku Curat

Ditambahkan Kapolsek, jadi mencari ikan degan meracun jangan sekali-sekali lakukan, apabila tidak mau diberikan tindakan sesuai hukum. 

Kabupaten OKI cukup luas, dimana banyak sungai dan rawa sehingga sebagian masyarakat dengan mata pencarian mencari ikan yakni sebagai nelayan. 

Namun, mencari ikan dengan cara meracun memang dilarang dengan alasan merusak ekosistem yang ada didalamnya. Termasuk merusak lingkungan dan dampak yang ditimbulkan, sehingga sangat merugikan. 

Mencari ikan yang baik adalah dengan cara menjala, menangkul dan memancing. Dengan begitu tidak merusak ekosistem ikan dan lingkungan yang ada. 

BACA JUGA:Polsek Mesuji Siap Kawal Sopir Truk yang Melintas Pematang Panggang hingga ke Perbatasan Lampung

BACA JUGA:Polsek Mesuji Raya Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Pastikan Stabilitas dan Ketersediaan

Di sisi lain, M Sabriansyah (20), warga Jalan GHA Bastari, Lorong Besar, Jakabaring, Palembang, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang.

Sabriansyah melaporkan tindakan pengeroyokan dan pengancaman menggunakan senajat api yang dialaminya, Rabu 25 Oktober 2023 malam.

Kepada petugas, korban Sabriansyah menjelaskan, kejadian bermula saat sedang mencari ikan di dalam selokan bersama temannya di Jalan Bungaran 5, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring, Palembang.

Terlapor berboncengan sepeda motor tiba-tiba datang dengan memacu dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak korban.

 

Kategori :