Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
- Penetapan rencana kerja;
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
BACA JUGA:Kafilah Ogan Ilir Raih Juara 2 MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024
BACA JUGA:Fokus Konsolidasi Pilar Organisasi, PW Salimah Sumsel Adakan Muswil dan Silatnas
- Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Daerah.
Berikut juga dilampirkan uraian tugas dari Sekda
- Menetapkan rencana kerja;
- Mengoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
BACA JUGA:Berperahu Sampan, Kapolres OKU dan Bhayangkari, Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel
- Menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan, mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang administrasi pemerintahan, pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat;
- Menyelenggarakan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, dan sda, serta layanan pengadaan barang dan jasa;