Lolos Seleksi Administrasi, 5 Nama Berikut Ini Berpeluang Rebut Kursi Sekda Provinsi Sumsel

Sabtu 11-05-2024,10:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Wiwik

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :

- Penetapan rencana kerja;

- Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;

- Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah

- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;

BACA JUGA:Kafilah Ogan Ilir Raih Juara 2 MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024

BACA JUGA:Fokus Konsolidasi Pilar Organisasi, PW Salimah Sumsel Adakan Muswil dan Silatnas

- Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah;

- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Daerah.

Berikut juga dilampirkan uraian tugas dari Sekda

- Menetapkan rencana kerja;

- Mengoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah;

BACA JUGA:Berperahu Sampan, Kapolres OKU dan Bhayangkari, Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Pimpin Rapat Vicon, Kapolda Sumsel Tekankan Kesiapan Personel Satwil Jajaran Antisipasi Libur Panjang

- Menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan, mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang administrasi pemerintahan, pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat;

- Menyelenggarakan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, dan sda, serta layanan pengadaan barang dan jasa;

Kategori :