Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!

Jumat 10-05-2024,13:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Sebab belum ada satupun tanggapan dari pihak rektorat Unsri untuk memberikan jawaban, terutama terkait rumor Reza Ghasarma masih aktif sebagai ASN dosen tetap Unsri.

BACA JUGA:Beredar Kabar Dosen 'Predator' Reza Ghasarma Segera Hirup Udara Bebas Hari Ini? Ini Rekam Jejak Kasusnya

BACA JUGA:Viral! Mahasiswi Nangis Ngaku Sulit Temui Dosen, Malah Kena Ulti dan Diceramahi Netizen

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi membenarkan Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.

"Benar, pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 atas nama Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang," tulis Fitri Yadi dalam keterangan resmi yang diterima SUMEKS.CO.

Dalam keterangannya tersebut, Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Masih dalam keterangannya, Reza Ghasarma ternyata mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan bahwa Reza Ghasarma masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali.

BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bikin Merinding

"Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat," ujar Fitri Yadi dalam keterangan resminya.

Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan  Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Saat Olah TKP Bikin Merinding

BACA JUGA:Lagi, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unsri Bertambah

Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Kategori :