Kemudian disampaikan TPI jika Manajemen Risiko harus meliputi risiko pada aspek kinerja, pelayanan publik dan integritas.
BACA JUGA:Pusri Cepat Tanggap, Berikan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Baturaja
Serta setiap Agen Perubahan wajib memiliki minimal 1 kontribusi, dan disebutkan dalam SK Agen Perubahan.
TPI juga menekankan agar Maklumat Pelayanan harus memenuhi unsur siapa yang memberi pelayanan, layanan apa yang diberikan, dan apa sanksinya.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi satuan kerja yang diusulkan menuju predikat WBK.
Ia Berharap kepada satuan kerja yang nantinya lolos ke TPN (Tim Penilai Nasional) dari Kemenpan RB untuk terus meningkatkan pelayanan dan kinerja, serta menindaklanjuti perbaikan yang direkomendasikan TPI.
BACA JUGA:PPPK dan PNS STAN di Kabupaten PALI Resmi Dilantik
BACA JUGA:Polres Prabumulih Sebar Personel di Gereja-Gereja, Amankan Peringatan Isa Almasih
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel Dwi Harnanto mengatakan, bahwa Tim Pembina WBK-WBBM dari Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan pendampingan kepada 7 satker tersebut.
Hingga saat ini, satker di Kanwil Kemenkumham Babel yang sudah mendapatkan predikat WBBM adalah Kantor Imigrasi Tanjungpandan.
Sedangkan yang berpredikat WBK adalah Kanwil Kemenkumham Babel, Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Pangkalpinang.