Sebelumnya, Kabupaten Ogan Ilir juga sempat dibuat heboh pasca pengakuan seorang gadis berusia 24 tahun yang mengaku hamil oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Mirisnya, saat meminta pertanggungjawaban kepada oknum Kades, malah sang Kades enggan bertanggungjawab atas kehamilan sang gadis berusia 24 tahun tersebut.
Betapa tidak, gadis berusia 24 tahun ini, mengaku tengah menjalin kasih dengan seorang Kades di Kecamatan Rantau Alai.
Menjalin kasih sekian lama, ternyata keduanya diduga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA:Oknum PNS di Empat Lawang Kasus Chat Mesum Belum Diberikan Sanksi, Begini Tindakan Pj Bupati
BACA JUGA:Heboh Wanita Kebaya Merah Belum Usai, Beredar Lagi Video Mesum Selebgram Bali, Polisi Buru Pemeran
Hingga akhirnya, sang gadis berusia 24 tahun ini tengah mengandung buah hati dari keduanya.
Mirisnya, saat meminta pertanggungjawaban kepada sang Kades berinisial AP, sang gadis berusia 24 tahun ini justru kecewa.
Betapa tidak, sang Kades enggan bertanggungjawab atas janin yang dikandung oleh sang gadis berusia 24 tahun tersebut.
Lantaran sang Kades enggan bertanggungjawab itulah, sang gadis berusia 24 tahun ini akhirnya melapor ke Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD).
Dan berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, oknum Kades ini akhirnya mau bertanggungjawab setelah dimediasi oleh beberapa pihak.
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ini Sosok dan Pekerjaan Pemeran Video Mesum Kebaya Merah
BACA JUGA:Pelaku Video Mesum Kebaya Merah Ditangkap di Surabaya, Pemeran Wanita Diduga Influencer
Salah satu pihak yang disebut memediasi perkara ini, adalah salah satu Kades yang juga berada di Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan kesepakatan, bahwa sang gadis meminta mas kawin berupa emas 2 suku emas dan uang tunai Rp 10.000.000.
"Mereka ini menurut rencana akan menikah di bulan ini juga," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 1 Mei 2023.