Dia menjelaskan kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan, serta menemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Subsidi Naik, Cek HET Terbaru
Lalu, petugas mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka 2.540 ekor burung yang dibawa tersebut ditahan petugas.
Akhir juga menjelaskan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," tutupnya.
BACA JUGA:Innalillahi, Tabrakan Kijang v Kereta Api, Korbannya Rombongan Ponpes Terkenal Sidogiri
BACA JUGA:Kemenag Rilis Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Mekkah dan Madinah
Sementara itu, maraknya penyelundupan burung kicau liar di Provinsi Lampung membuat Lembaga non-pemerintah atau non government organization (NGO) angkat bicara.
Melalui Direktur Yayasan Flight Indonesia, Marison Guciankbmengatakan persoalan penyelundupan burung dari hutan Sumatera tidak akan pernah terselesaikan.
Menurutnya, salah satu faktonya adalah masih banyaknya oknum-oknum pemegang izin edar dan penangkaran yang "nakal".
Berdasarkan data yang ia miliki, pengirim ribuan burung itu memiliki izin penangkaran dan izin edar yang berada di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Dibuka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK IKN 2024, Ini Syaratnya!
Namun, ribuan burung liar yang hendak diselundupkan kemarin adalah burung yang dicuri dari alam dan hendak dibawa ke pasar burung yang berada di Pulau Jawa.