Kendati demikian, saat itu sudah ada fact sheet hasil penelitian dari vaksin AstraZeneca yang menjelaskan efek sampingnya.
Namun, efek samping pembekuan darah langka ini juga bisa dipicu beragam faktor, mulai dari kondisi fisik penerima, penyakit penyerta sampai ras tertentu.
Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) mengatakan, belum ditemukan efek samping pasca vaksinasi AstraZeneca di Indonesia.
BACA JUGA:LUAR BIASA! 74.391 Ekor Hewan Ternak Sudah Divaksin PMK, Kabupaten OKI Terima Penghargaan
BACA JUGA:Waspada! Wabah Penyakit Baru Mematikan Melanda Jepang, Lebih Ganas dari Covid-19
Hanya saja, para pakar masih menelusuri lebih lanjut mengenai faktor penyebab yang membuat seseorang mengalami kondisi tersebut.
Diketahui, beberapa sumber menyebutkan sudah ada sekitar 50 korban yang diduga mengalami pembekuan darah disebabkan Vaksin AstraZeneca.
Disebutkan, para korban yang berjumlah 50 orang asal Inggris meminta ganti rugi hingga 100 juta poundsterling, atau sekitar Rp2,01 triliun.
Diantaranya menggugat ke pengadilan, dan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah.
BACA JUGA:Jelang Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, BRI Siapkan Strategi Pencadangan Memadai
BACA JUGA:Covid 19 di Indonesia Melonjak Naik! Jangan Panik, Begini Tangani Gejala Awalnya
Sementara itu, perusahaan farmasi Inggris-Swedia diketahui telah menarik peredaran vaksin Covid-19 buatannya di seluruh dunia, pada Selasa 7 Mei 2024.
Dalam sebuah pernyataan, pihak farmasi mengatakan, penarikan Vaksin AstraZeneca dilakukan karena surplus vaksin Covid-19 di pasaran.
Selain penarikan, Vaksin AstraZeneca juga akan melanjutkan pencabutan izin edar vaksin Vaxzevria di Eropa.
"Dengan beragamnya varian vaksin Covid-19 yang telah dikembangkan," tuturnya.