Dalam perjalanannya, Reza Ghasarma kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan ditolak.
Kasus menjerat Reza Ghasarma di tahun 2022 lalu ini, berbarengan dengan kasus yang turut menjerat rekan seprofesi Dosen Unsri lainnya atas nama Adithya Rol Azmi alias Adithya
Adithya Rol Azmi saat itu juga dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial DR karena telah melakukan pelecahan seksual kontak fisik.
BACA JUGA:Lagi, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unsri Bertambah
BACA JUGA:Foto Disebar-Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi
Hingga akhirnya menyeret oknum Dosen tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan dihukum 6 tahun penjara.
Atas perbuatannya, keduanya pun akhirnya disebut-sebut sebagai "Predator" asusila oleh para pelapor yang menjadi korban dari para pelaku.