Pada tahun 2023, praktik ini mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar dari pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
KPK menahan Ahmad Mudhlor Ali selama 20 hari, mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024, di Rutan KPK.
Ahmad Mudhlor Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Beredar Daftar 9 Nama Mantan Pejabat yang Jadi Saksi Kasus Pungli Berjamaah Oknum Petugas Rutan KPK
Sebelumnya, Ahmad Mudhlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, Gus Muhdlor melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 22 April.
"Pemohon Ahmad Mudhlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.