SUMEKS.CO - Jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 1, akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.
Sebagai persiapan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Mekkah dan Madinah.
Ketentuan ini, tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Mekkah dan Madinah 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusan ini terbit pada 2 Mei 2024.
"Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M," terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Di Mekkah, lanjut Subhan, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yaitu, Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG).
BACA JUGA:Terbaru! Kemenag Bagikan Tips Menjaga Kesehataan untuk Jemaah Haji Sebelum Keberangkatan
BACA JUGA:Larangan Umroh dan Haji Backpacker: Apa Kesepakatan Kemenag dan Arab Saudi?
Jemaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal. Sementara Jemaah asal Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal.
"Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah," sebut Subhan.
"Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Mekkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah," tandasnya.
Betikut daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Mekkah dan Madinah:
A. Syisyah
1. Embarkasi Makassar/UPG : Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
BACA JUGA: Perlengkapan yang Wajib Dibawa Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci agar Ibadah Berjalan Lancar
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag Ingatkan Warga Tak Tertipu Tawaran Visa Non Haji