Dimana, pelaporan yang disampaikan Pemkab Ogan Ilir telah mencapai hampir kurang lebih 80 persen.
Sehingga, diharapkan setelah Bimtek pengelolaan aset ini pelaporan aset meningkat menjadi 100 persen dan dalam penilaian bagus.
"Pelaporan yang disampaikan itu berupa aset seperti jalan, irigasi, bangunan, meubeler, dan lain-lain. Pelaporan ini untuk 2021 dan 2022," pungkasnya.
Untuk diketahui, aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Dukung Program Peduli Anak Umang Kejati Sumsel, Siap Dorong Pemda Lewat Anggaran
Selain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, aset desa secara terperinci diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri 20 Tahun 2018.
Adapun jenis aset desa sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari :
1. Kekayaan asli desa.
2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa
3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis.
BACA JUGA:Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukumnya Saat Dini Hari, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar KRYD
BACA JUGA:Pasangan Panca-Ardani Kembalikan Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada Ogan Ilir di Golkar
4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
5. Hasil kerjasama desa.