OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset desa.
Kegiatan ini diikuti oleh 227 peserta, yang terdiri dari Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha dari 227 desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Selain itu, ada pula peserta dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan yang merupakan perwakilan dari 16 kecamatan yang ada Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Faisal mengatakan, kegiatan ini dibagi menjadi tiga angkatan yang telah dimulai pada 30 April 2024 hingga 8 Mei 2024.
Adapun narasumber yang didatangkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Gagal Tes Seleksi Tambahan, Calon Kades Incumbent Geruduk Kantor DPMD Ogan Ilir
BACA JUGA:Dukung Capaian Herd Immunity, DPMD Ogan Ilir Roadshow 16 Kecamatan
Menurut Faisal, dasar pelaksanaan kegiatan ini Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa. Lalu, Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kemudian, DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa, Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, adalah, memberikan ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman kepada Kaur Umum dan Tata Usaha Desa.
"Sehingga nantinya dapat diaplikasikan di desa masing-masing, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan di desa lebih baik lagi dan dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.
BACA JUGA:H-1 Jelang Penutupan Penjaringan Pilkada Ogan Ilir, Partai Nasdem Baru Terima 1 Pasangan Calon
"Perlu kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memperleh penghargaan dari Kemendagri atas penyampaian laporan Aset desa," ungkapnya.