LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Lubuklinggau kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan kantor baru Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di Lubuklinggau.
Penyerahan hibah ini dilakukan secara langsung oleh Pj. Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau pada hari Kamis 2 Mei 2024.
Hibah tanah dan bangunan untuk pembangunan kantor baru Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Lubuklinggau.
Hal ini sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Lubuklinggau.
Sebelum menerima hibah tanah dan bangunan baru dari Pemkot Lubuklinggau, Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Lubuklinggau menggunakan tanah dan bangunan yang masih dalam kepemilikan Pemkot Lubuklinggau.
Hal ini wajar terjadi karena UKK Lubuklinggau masih tergolong baru dan belum memiliki kantor permanen sendiri.
Penggunaan aset Pemkot Lubuklinggau selama ini menjadi solusi sementara untuk menunjang operasional UKK Lubuklinggau dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 dibekali S Pen Presisi, dengan Desain Stylish dan Layar Besar
BACA JUGA:Bakal ada Provinsi Baru di Pulau Sumatera, Namanya Unik Tak Seperti Provinsi Lainnya
Dengan hibah tanah dan bangunan baru ini, diharapkan UKK Lubuklinggau akan memiliki kantor permanen yang lebih representatif dan memadai.
Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Lubuklinggau dan sekitarnya.