SUMEKS.CO – Larangan umroh dan haji backpacker telah diterapkan secara resmi. Seperti apa dan bagaimana kesepakatan Kemenag RI dengan Arab Saudi sebenarnya?
Arab Saudi menegaskan bahwa warga negara asing tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa haji pada musim haji. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kementerian RI secara resmi melarang Umrah dan Haji dengan visa wisata atau ramai disebut dengan haji backpacker.
Dikutip dalam laman resmi pemerintah Kerajaan Arab Saudi, disebut bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa haji pada musim haji.
Kebijakan itu dikecualikan bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) organisasi regional di kawasan Timur Tengah yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar dan Kuwait.
BACA JUGA: Perlengkapan yang Wajib Dibawa Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci agar Ibadah Berjalan Lancar
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag Ingatkan Warga Tak Tertipu Tawaran Visa Non Haji
Namun, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa WNA dari negara GCC tetap wajib mengajukan izin haji pada periode ibadah Haji.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji Saudi hanya diberikan untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama masa haji bahkan tidak boleh lebih dari 10 Muharram.
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa WNA yang ingin melakukan perjalanan ke negaranya untuk ibadah haji harus mengajukan permohonan visa haji dan Otoritas Arab Saudi pun mengingatkan sejumlah hal terkait pengajuan visa haji.
Pertama, visa haji tidak dapat diajukan di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri, tetapi harus diajukan melalui agen perjalanan atau travel yang sudah disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.
Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Arab Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.
Kemudian ketentuan yang kedua, untuk mengajukan visa haji dan umrah harus memiliki beberapa ketentuan seperti berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi serangkaian persyaratan visa haji.
Wanita yang berusia di atas 45 tahun dan ingin mengajukan persyaratan visa haji diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram namun dengan syarat menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya.