Untuk kondisi keluarga tersangka ketika pelaku ditangkap di Palembang yang pastinya shock.
"Jadi saat penangkapan tim kami di Palembang langsung di rumah istrinya, istrinya shock karena mereka juga baru menikah, apalagi hari Minggu ini mereka akan melakukan resepsi," jelas AKBP Gogo Galesung.
Untuk hasil autopsi waktu kematian kurang 24 sampai 48 jam dan tidak ada tanda-tanda perlawanan dari korban RM.
Mulut korban dibekap sehingga tidak ada pernapasan dan memang ada benturan keras di kepala yang menyebatkan luka berat.
“Posisi jasad utuh bukan mutilasi”, tegas AKBP Gogo Galesung.
Seperti diberitakan sebelumnya, adik tersangka baru dikasih tahu kalau koper berisi mayat wanita ketika di mobil, Tersangka Arif melibatkan AT adiknya saat membuang mayat hingga ikut jadi tersangka.
Motif pertama, dijelaskan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra tersangka Ahmad Arif Ridwan (29) tidak terima atau tersinggung karena korban RM (50) minta pertanggungjawaban untuk dinikahi.
“Korban minta pertanggungjawaban tersangka untuk dinikahi,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra saat rilis kasusnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Mei 2024.
Disamping juga ada motif ekonomi, dimana tersangka Arif mengambil uang yang dibawa korban RM untuk resepsi pernikahan di Palembang, 5 Mei 2024.
BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper Semasa Hidup Pecinta Binatang, Banyak Kucing Tapi Rumah Sudah Dipolice Line
“Adik AT juga ditetapkan tersangka karena membantu membuang mayat korban di daerah Cikaran Barat,” jelas Kombes Wira Satya Triputra.
Adik kandung tersangka AT baru mengetahui kalau koper itu berisi mayat wanita saat di mobil, dan mobil Avanza B 1009 CVJ itu ikut disita polisi.
Berikut barang-barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp36 juta (dari total Rp43 juta), buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, sepeda motor Scoopy, kartu akses kamar hotel 121, dan koper dengan gagang yang masih ada plastiknya.