Diberitakan sebelumnya, selain pihak pertambangan, penyidik Kejati Sumsel juga telah memberikan tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.
Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Selasa 23 April 2024 lalu
BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Tetap 'On The Track'
BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel
"Benar pada hari ini tiga nama hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi perkara tersebut," ujar Vanny membenarkan.
Ketiga nama itu, ungkap Vanny yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel.
"Serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel," tambahnya.
Para saksi tersebut, kata Vanny dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batu bara.
BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta
Ketiganya, lanjut Vanny diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 6 dimulai dari pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 4 sore.
"Masing-masing nama tersebut dicecar kurang lebih 20an pertanyaan seputar materi penyidikan perkara," sebutnya saat itu.