Sama seperti saksi lainnya, ketiganya diperiksa untuk didengarkan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batu bara.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
BACA JUGA:Usut Penyidikan Baru Kasus Korupsi Pertambangan Batubara di Sumsel, Kejati Siap Bidik Tersangka
Tiga mantan manajer perusahaan BUMN bidang pertambangan Sumsel tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga selesai.
Ketiga saksi yang hadiri pemanggilan penyidik tersebut sama seperti saksi-saksi sebelumnya ada 30-an pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Vanny menekankan, khusus kepada para pihak atau sejumlah nama yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, bakal ada sangsi hukum yang menunggu apabila saksi tidak dapat hadir tanpa keterangan yang jelas.
Hal tersebut, kata Vanny guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Selain melakukan pemanggilan sejumlah nama, masih kata Vanny tidak menutup kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan dan lain sebagainya.
"Nanti, akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru khususnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara ini sudah melakukan ekspose ke BPK RI.
Hanya tinggal menunggu, hasil ekspose terutama mengenai adanya dugaan kerugian keuangan negara yang disinyalir bernilai fantastis ini.