2 Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan Diproses DJKI Kemenkumham, Apa Saja?

Selasa 30-04-2024,14:33 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) lokal dengan memfasilitasi pendaftaran dua produk khas daerah sebagai indikasi geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomi produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sumatera Selatan.

Pendaftaran dua produk IG ini merupakan hasil dari kerja sama Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan pemerintah daerah.

Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses pendaftaran IG, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pemeriksaan di Ditjen KI.

BACA JUGA:Viral! Sopir Lintas Diminta Uang Pengawalan Saat Masuk Timbangan Kertapati Palembang, Sekali Kawal Rp100.000?

BACA JUGA:Setelah PKB, Demokrat, Golkar dan PAN, Enos Kembali Ambil Formulir Pencalonan ke Partai Hanura

"Dua IG yang telah didaftarkan dan masih dalam tahap pemeriksaan Tim DJKI Kemenkumham di Jakarta yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa 30 April 2024.

Pada tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan telah berhasil memfasilitasi pendaftaran dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk enam produk khas Sumatera Selatan sebagai indikasi geografis (IG).

Keenam IG khas Sumsel itu semuanya komoditas perkebunan yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagaralam, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua, OKU Selatan.

Melihat masih sedikitnya masyarakat dan pemerintah daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu mendaftarkan kekayaan intelektual IG, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan agar mereka terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis khas Sumsel, katanya.

BACA JUGA:Utak-atik Peluang Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Garuda Muda!

BACA JUGA:Memenuhi Hak WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi

Dia menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual IG itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian (orisinalitas) suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal (indikasi geografis).

"Pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis akan memberikan banyak manfaat baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum," ujarnya.

Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan.

Kategori :