Pasalnya, diduga mobil truk dan kontainer tersebut sudah dikawal oleh beberapa oknum pelaku pungli.
"Nah ini dikawal semua. Lolos dia kalau sudah dapat pengawalan," tunjuk sopir lintas.
Lebih lanjut sopir lintas menuturkan, uang pengawalan yang diberikan kepada oknum pungli diberikan bervariasi.
"Mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000. Bisa lolos semua itu," tukasnya.
Sebelumnya, viral di Media Sosial (Medsos), warga Palembang mengeluhkan Pungutan Liar (Pungli) parkir Rp3.000 di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang langsung bergerak cepat merespon laporan tersebut.
Dishub Palembang memanggil langsung pihak ruko di ATM Simpang Jalan Sultan Mansur yang terdapat Juru Parkir (Jukir) liar atau tidak resmi.
"Ternyata Jukir tersebut, setelah kami panggil pengelola rukonya tidak resmi atau tidak punya izin," ungkap Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang AK Julyanzah kepada SUMEKS.CO pada Senin 29 April 2024.
Dijelaskan Julyanzah, oleh karena itu, ia bersama pihaknya memanggil pihak pengelola ruko tersebut untuk membuat izin parkir ke Pemkot Palembang.
"Tujuannya agar jukir ini resmi dan dapat masuk PAD parkir Pemkot Palembang," jelasnya.
Kendati itu, Julyanzah menyebutkan saat ini pihak yang bersangkutan masih proses mengurus perizinan.
BACA JUGA:Beredar Daftar 9 Nama Mantan Pejabat yang Jadi Saksi Kasus Pungli Berjamaah Oknum Petugas Rutan KPK