Hukum Karma dalam Islam dan Cara Memutusnya dari Seseorang, Yuk Simak Penjelasannya!

Senin 29-04-2024,12:10 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO- Penjelasan mengenai hukum karma dalam ajaran islam dan cara memutusnya dari seseorang.

Ketika seseorang pernah berbuat keburukan selama di dunia, maka ia akan mendapat balasan serupa yang disebut dengan karma.  

Hukum karma dalam Islam sebenarnya tidak ada, namun Islam memiliki konsep tersendiri yang juga melibatkan proses sebab-akibat, yaitu sunatullah

Istilah karma berasal dari agama Hindu dan Buddha, yang berarti semua perbuatan yang sudah dilakukan akan memberikan akibat untuk pelakunya pada masa yang akan datang.

BACA JUGA:Islamic History! Kisah Pembebasan Andalusia Oleh Thariq bin Ziyad pada 19 Ramadan 92 Hijriyah

BACA JUGA:Self-Development Islami, Ini Loh Attitude yang Bikin Orang Lain Segan dan Menghargaimu

Dalam agama-agama tersebut, terdapat juga konsep reinkarnasi, yaitu kepercayaan bahwa hidup saat ini merupakan titisan dari kehidupan yang sudah terjadi di masa lalu.

Orang tersebut kemudian akan menitis pada kehidupan orang lain di masa yang akan datang.

Dalam Islam, apa yang kita dapatkan saat ini juga tidak dapat serta merta dipandang sebagai karma dari perbuatan di masa sebelumnya.

Sebab, karma sendiri atau sunnatullah ialah hal yang bersifat ghaib sehingga hanya Allah SWT saja yang mengetahui.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan Pengen Suasana Baru? Ini Rekomendasi Desain Interior Bernuansa Islami

BACA JUGA:Hi Girls Ini Dia Top 10 Website Islami, Cocok Untuk Muslimah yang Mau Upgrade Diri dan Glowing-in Iman

Meski tidak mengenal istilah karma, Islam mengakui adanya hukum sebab-akibat.

Setiap perbuatan baik maupun buruk akan mendapatkan balasan, baik di dunia maupun akhirat.

Dalam QS. An-Nahl ayat 61, Allah SWT berfirman, “Dan kalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ada yang ditinggalkan-Nya (di bumi) dari makhluk yang melata sekalipun, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.”

Kategori :