SUMEKS.CO - Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Pendidikan kepanduan, pelatihan, dan pembinaan karakter yang dilakukan oleh organisasi kepanduan di satuan pendidikan merupakan bagian penting dalam pembentukan generasi muda bangsa yang berkarakter mulia, tangguh, dan memiliki jiwa nasionalisme.
Organisasi kepanduan seperti Gerakan Pramuka, Saka Nasional, dan organisasi kepanduan lainnya memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan kegiatan kepanduan yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Kepanduan, Kepelatihan, dan Pembinaan Karakter yang Dilakukan oleh Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menuai berbagai sorotan dan tanggapan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Jadi Irup Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ini Pesan Menkumham
Pasalnya, dengan Permendikbud No 12, bahwasannya Pramuka dihapus sebagai kegiatan ekstrakurikuler atau eksekul wajib di sekolah.
Atas Permendikbud No 12 tahun 2024, Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso memimpin langsung pernyataan sikap untuk menyelamatkan generasi bangsa.
Pernyataan sikap tersebut disepakati dan diikuti oleh seluruh Kwarda Se-Indonesia saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
"Kita jajaran Kwarnas dan Kwarda menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri (Nadiem Makarim) atas Permendikbud No 12 Tahun 2024," ujarnya, dikutip berbagai sumber.
BACA JUGA:Dipastikan Maju Pilwako Palembang 2024, Begini Kriteria Calon Wawako yang Diharapkan Yudha Pratomo
BACA JUGA:Permudah Jemaah Haji di Tanah Suci, Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsetuh
Tak hanya itu, Permendikbud itu juga harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan.
Disampaikan Buwas, sapaan akrabnya, bahwa Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sejak zaman Bung Karno, terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.
"Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan ini ada Tap MPR nya, Kepres dan Undang-undang No 12 tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud No 63 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib," tegasnya.