"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Abdullah Noer Deny SH MH juga mengaku tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Hal itu, lanjutnya masih dilakukan penyidikan termasuk kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak selain tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
Sebab, kata Aspidsus kasus yang diberi judul dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi, komunikasi, informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba ini masih belum rampung.
"Sabar ya kan penyidikan belum rampung, MA juga akan diperiksa kembali kali ini dimintai keterangan sebagai tersangka, akan kita informasikan apabila ada update terbarunya," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Arif langsung dihadiahi rompi keramat merah tahanan korupsi Kejati Sumsel.
Dengan tangan diborgol, tersangka Muhammad Arif digiring oleh beberapa petugas pengawal tahanan Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka Muhammad Arif bungkam seribu bahasa saat beberapa awak media diminta tanggapan bakal blak-blakan kah siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.