Oleh karena itu, tersangka MA dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021
Aspidsus Kejati Sumsel tidak menampik bakal ada pengembangan perkara, terhadap adanya dugaan keterkaitan pihak lain selain tersangka MA.
Serta tidak menutup kemungkinan juga, kata Aspidsus terhadap saksi-saksi yang dipanggil akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi materi penyidikan perkara.
Namun, lanjutnya masih melihat pengembangan penyidikan karena MA nantinya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai tersangka.
"Jika nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan kami informasikan segera," tukasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?
Sementara itu, saat digelandang oleh beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan tersangka MA hanya bisa terdiam saat hendak diwawancarai beberapa media.
Tersangka MA tidak mengucapkan satu kalimat pun, terkait dengan penetapan sekaligus penahanan dirinya sebagai tersangka korupsi pengelolaan jaringan internet desa di Kabupaten Muba.
Dari informasi yang dihimpun, penyidikan kasus dugaan korupsi ini erat kaitannya dengan program sistem keuangan desa (Siskeudes).
Aplikasi Siskeudes bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, agar lebih optimal melalui jaringan internet.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan