SUMEKS.CO - Program internet gratis bagi masyarakat Musi Banyuasin (Muba) yang digembar-gemborkan pada tahun 2019 terancam gagal total (Gatot), lantaran dikorupsi oleh oknum penyedia layanan internet senilai Rp27 miliar.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada bidang pidana khusus resmi menahan satu orang tersangka Muhammad Arif (MA) direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) selaku penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Muba.
Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat gelar rilis Jumat 26 April 2024.
Aspidsus mengungkapan, ditetapkanya MA sebagai tersangka telah berdasarkan surat nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 24 April 2024.
Didampingi pejabat utama lainnya, Aspidsus menerangkan sebelumnya tersangka MA sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, kata Aspidsus penyidik berkesimpulan MA ada kaitannya dengan perbuatan dugaan tindak pidana dan ditetapkan tersangka.
Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka korupsi program internet gratis di Muba.-Foto: Fadly/Sumeks.co-
"Tersangka MA merupakan direktur PT ISN selaku pihak penyedia jasa layanan internet gratis pada 200an Desa di Kabupaten Muba," terang Aspidsus.
Ia juga menerangkan, nama kasus yang menjerat tersangka MA adalah dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi, komunikasi, informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Secara singkat ia menyebutkan, modus perkara yakni mark-up harga sewa internet pada seluruh desa di Kabupaten Muba tahun 2019-2023.
Sehingga, kata Aspidsus atas perbuatannya berdasarkan penyidikan yang dilakukan berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp27 miliar.