Fasilitas Negara Digunakan untuk Kepentingan Politik

Jumat 26-04-2024,18:27 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Rahmat

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Saat pendaftaran salah satu bakal calon Bupati ke partai Golkar, ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas.

Mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ ternyata berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel dan ikut dalam rombongan balon bupati tersebut.

Pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Banyuasin ke partai Golongan Karya (Golkar) Rabu 24 April 2024.

Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin itu, dan terparkir di halaman partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran Bupati Banyuasin dari partai Golkar.

BACA JUGA:Membanggakan! 6 Siswa-siswi OKU Timur Wakili Sumsel Ikuti Lomba FTBI Tingkat Nasional

BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

Tentunya hal itu sangat disayangkan, apalagi larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

"Kok pakai fasilitas negara,"kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya. Infonya mobil itu berisikan merupakan anggota DPRD Provinsi Sumsel.

"Seharusnya patuhi aturan, kendati saat ini belum masuk masa kampanye,"tuturnya.

BACA JUGA:Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Miliki Jalan Tol dalam Terowongan Bawah Laut, Berbentuk Kapsul?

BACA JUGA:Mengubah Lahan Kosong Menjadi Ladang Berkah, Petani Binaan Lapas Muara Beliti Panen Singkong

Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya lebih di teknis, sedangkan terkait ada hal hal yang mengarah pelanggaran itu dengan Bawaslu.

"Coba koordinasi dengan Bawaslu,"katanya.

Sementara itu, April Yadi, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin mengatakan terkait informasi dari masyarakat saat pengambilan formulir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diduga adanya oknum memakai fasilitas negara. 

Kategori :