"Selain itu saat ini juga kita belum mendapatkan salinan putusan secara utuh, sehingga kita belum tahu apa-apa saja yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yakni terdakwa William oleh JPU Ejati Sumsel dituntut dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Andrianto Pandra Setiawan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat terdakwa Andrianto Pandra Setiawan, mengenalkan korban Julianton kepada terdakwa William dengan menawarkan investasi bisnis.
BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Jemput Bola, Datangi Oknum Pejabat Pemprov Mentor Investasi Bodong FEC
Investasi bisnis yang dimaksud yakni berupa pengadaan jaket merek Yamaha, dengan iming-iming bagi hasil keuntungan 7 persen yang dibagikan setiap dua bulan sekali.
Dari informasi yang dihimpun juga diketahui bahwa bisnis yang ditawarkan oleh para terdakwa memang fiktif, yakni terdakwa menawarkan kepada investor lainnya dengan cara tutup lobang gali lobang atau dengan sebutan "Money Game".