SUMEKS.CO - Kasus tipu gelap investasi pengadaan jaket Yamaha bodong senilai lebih kurang Rp4,1 miliar, jebloskan dua terdakwa dengan hukuman pidana penjara.
Investasi bodong yang dimaksud berupa menawarkan kerjasama bisnis fiktif, berupa pengadaan jaket Yamaha dengan iming-iming pembagian keuntungan.
Hingga akhirnya, pada sidang yang digelar Kamis 25 April 2024 dua terdakwa yakni William dan Andrianto Pandra Setiawan berujung vonis pidana.
Ya, keduanya oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH dihukum pidana masing-masing nyaris maksimal.
BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Laporkan Selebgram Kasus Penipuan Investasi Bodong ke Polisi
Untuk terdakwa William, ucap Fatimah dalam petikan amar putusannya dijatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Sementara untuk terdakwa Andrianto Pandra Setiawan divonis pidana 3 tahun penjara," tegas hakim ketua bacakan putusan pidana terhadap para terdakwa.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis pidana tersebut, Zeldi Dwitama SH kuasa hukum pelapor mengaku cukup puas dengan vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa.
BACA JUGA:Sudah 144 yang Jadi Korban Investasi Bodong FEC, Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Pengaduan
Sebab, menurutnya perbuatan para terdakwa tersebut telah sangat merugikan kliennya hingga mencapai miliaran rupiah.
"Kita sangat mengapresiasi terhadap putusan pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, dan itu membuktikan masih ada keadilan buat klien kami," ucapnya.
Ia menyebutkan, perkara ini bermula adanya penawaran kerjasama dari para terdakwa terhadap kliennya sebagai pelapor dalam hal pengadaan jaket Yamaha.