Nadiem Makarim Keluarkan 5 Aturan Baru Terkait Jalur Zonasi, Basmi Peluang Jastip Beli Bangku

Kamis 25-04-2024,21:06 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Zeri

SUMEKS.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim merombak aturan jalur zonasi PPDB 2024 untuk cegah praktek Jastip dan beli bangku.

Peraturan baru ini bahkan akan diberlakukan untuk semua jenjang sekolah baik SD, SMP, SMA dan SMK.

Diketahui praktek Jastip (Jasa titip) hingga 'beli bangku' dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memang sudah jadi rahasia umum bahkan sering menimbulkan masalah.

Kredibilitas dan integritas satuan pendidikan dinilai bisa jatuh mengingat persepsi negatif dari para orang tua siswa yang sudah menjadi kebiasaan.


Aturan jalur zonasi PPDB 2024 dirombak Nadiem Makarim untuk SMP, SMA dan SMK-ilustrasi-

Pada PPDB 2024 kali ini, Mendikbud Nadiem Makarim merombak beberapa aturan lama yang dinilai dapat memberi peluang dalam semua permasalahan termasuk potensi Jastip beli bangku.

BACA JUGA:Disdik Palembang Pastikan PPDB SMP/MTs 2024 Dibuka Akhir Mei, Prosesnya Sama Seperti Tahun Lalu

BACA JUGA:Jalur Afirmasi PPDB Tahun 2024 Provinsi Sumsel Sebesar 15 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya Disini

Terutama terkait aturan jalur zonasi yang sering menimbulkan banyak tendensi dan kecemburuan dari beberapa pihak untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan.

Namun diketahui dasar aturan telah ditetapkan dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB jenjang TK, SD, SMP hingga SMA sederajat hingga diturunkan kembali dalam aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.

Dikutip dari laman resmi PPDB 2024 pada Kamis, 25 April 2024, ada 5 aturan terkait jalur zonasi jenjang SMP, SMA dan SMK.

1. Penetapan bukan hanya dalam jangkauan satu wilayah Kabupaten atau Kota

BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran PPDB Provinsi Sumsel Resmi Dibuka, Cek Link Pendaftaran Sekarang

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Temukan Dugaan Pungli PPDB dan Bangku Siluman, Hasil Investigasi 6 SMA dan 1 SMP di Palembang

2. Terdiri dari wilayah dalam zonasi, luar zonasi saling berbatasan dalam satu Kabupaten atau Kota dan luar zonasi antar Kabupaten atau Kota

Kategori :