Disebutkannya, bahwa modus yang ia gunakan untuk bobol 8 rekening nasabah Bank BNI cabang Kayuagung yaitu mencairkan deposito tanpa izin nasabah yang kemudian dimasukkan kedalam rekening pribadinya.
"Saya menyesal yang mulia, saya akui saya salah," tuturnya saat itu.
BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja
Untuk diketahui, tersangka Andri Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka Andri Triyono yang merupakan oknum pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.
Atas perbuatannya, tersangka Andri Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.