Kasi Penkum masih belum bisa berkomentar lebih rinci, terutama mengenai kerangka penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pertambangan yang dimaksud, sebab masih dalam proses penyidikan umum.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Sama halnya, saat disinggung mengenai besarnya potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Hanya saja, ia berharap nantinya sejumlah nama yang bakal memberikan keterangan sebagai saksi dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hal tersebut, kata Vanny guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Selain melakukan pemanggilan sejumlah nama, masih kata Vanny tidak menutup kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan dan lain sebagainya.
"Nanti, akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru khususnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menaikkan status dugaan korupsi tidak terpenuhinya kewajiban terhadap aktifitas penambangan batu bara dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mencium adanya aroma dugaan korupsi, terkait pemenuhan kewajiban aktifitas penambangan batu bara di Provinsi Sumsel.
Menurut informasinya, penyidikan perkara baru yang sedang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Usut Penyidikan Baru Kasus Korupsi Pertambangan Batubara di Sumsel, Kejati Siap Bidik Tersangka
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Terancam Diusir dari Apartemen Mewahnya, Sungguh Pilu!
Layak untuk ditunggu, kerangka perkara dugaan korupsi termasuk siapa-siapa saja yang bakal ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.