SUMEKS.CO,- Tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.
Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Selasa 23 April 2024.
"Benar pada hari ini tiga nama hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi perkara tersebut," ujar Vanny membenarkan.
BACA JUGA:Usut Penyidikan Baru Kasus Korupsi Pertambangan Batubara di Sumsel, Kejati Siap Bidik Tersangka
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan
Ketiga nama itu, ungkap Vanny yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel.
"Serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel," tambahnya.
Para saksi tersebut, kata Vanny dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batu bara.
Ketiganya, lanjut Vanny diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 6 dimulai dari pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 4 sore.
"Masing-masing nama tersebut dicecar kurang lebih 20an pertanyaan seputar materi penyidikan perkara," sebutnya.
Diterangkan Vanny, selain telah melakukan pemanggilan sejumlah nama sebagai sebagai saksi sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menggelar ekspose dengan pihak BPK RI.
Adapun pemanggilan sejumlah nama tersebut, lanjut Vanny guna dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus menguatkan alat bukti untuk membidik tersangka dalam perkara ini.