"Kepada pihak kelurahan, kami minta agar mendata keberadaan bedeng-bedeng berikut segala perizinannya," pinta Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mengamankan empat wanita diduga penjaja cinta.
Empat wanita diduga penjaja cinta tersebut, merupakan penghuni bedeng kuning yang berlokasi di Perumahan TPI Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, Kapidin mengungkapkan, penangkapan keempat cewek ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah.
"Awalnya ada laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas di bedeng kuning ini," terangnya.
Terlebih lagi, keresahan masyarakat di sekitar bedeng kuning Indralaya ini, juga sempat viral di media sosial Facebook dan Instagram.
"Secara regulasi memang mereka ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021," terangnya.
Adapun cara penangkapan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, yakni, dengan cara undercover buy atau membeli dalam penyamaran.
Setelah transaksi berhasil, para anggota Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir yang didominasi oleh para wanita, langsung menuju lokasi hunian empat cewek tersebut.
BACA JUGA:120 Personel Polres Ogan Ilir Diterjunkan untuk Pengamanan Operasi Ketupat Musi 2024
BACA JUGA:Unit Pidsus Polres Ogan Ilir Periksa Gudang Sembako dan SPBU, Antisipasi Kecurangan Jelang Lebaran
"Anggota kami pun membawa empat wanita itu ke mobil dan digiring ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir," lanjutnya lagi.