Calon pelanggan juga dapat memantau status permohonan pasang barunya melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Mulai dari Fast Charging Hingga Slow Charging, SPKLU PLN Tersebar di Sepanjang Jalur Mudik
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Kehabisan Baterai: Mudik Nyaman, Temukan SPKLU dan Charge.In Melalui PLN Mobile
1. Pilih menu "Profil".
2. Klik "Daftar Riwayat".
3. Pilih "Permohonan".
4. Pilih permohonan yang ingin dicek statusnya.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan 16 SPKLU Siaga di Rest Area Sumatera Selatan Hingga Bengkulu, Ini Lokasinya!
BACA JUGA:Lebaran Bebas Gelap! PLN UID S2JB Pastikan Pasokan Listrik Aman di Sumsel
5. Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan.
6. Pasang Baru Listrik Melalui Website PLN
Selain melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi website PLN di https://layanan.pln.co.id/.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Resmikan Penyalaan Perdana Listrik PLN di Kecamatan Babat Supat
2. Pilih menu "Permohonan" dan klik "Pasang Baru".