KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Oknum anggota Polsek Pedamaran berpangkat Briptu berinisial L, yang viral diduga menggunakan narkoba jenis sabu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres OKI.
Dimana Briptu L ini telah dilakukan pemanggilan oleh Polres OKI, Jumat, 19 April 2024 malam.
Dalam pemeriksaan untuk pemberkasan Briptu L telah ditempatkan di Patsus (Tempat khusus) Mapolres OKI atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan dan telah kita tempatkan di Patsus atas perkara dugaan menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi SH.
BACA JUGA:Propam Polres OKI Panggil Briptu L Oknum Polsek yang Viral Diduga Nyabu
BACA JUGA:Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres OKI Amankan 98 Pucuk Senpira, Narkoba hingga Ratusan Botol Miras
Dimana Polres OKI merespon cepat menanggapi pemberitaan oknum anggota Polsek Pedamaran Briptu L yang viral menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyampaikan telah melakukan penindakan secara tegas kepada anggota sesuai fakta kejadian dimaksud dan juga mengucapkan terimakasih kepada pihak media yang telah memberikan info pada Polres OKI.
"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepan," ujar Kapolres OKI disampaikan Kasi Humas, Minggu 21 April 2024.
Lebih lanjut Kapolres OKI juga mengatakan telah mendapatkan video dan gambar dugaan Briptu L yang telah diduga menggunakan narkotika.
Yakni dalam video itu, diduga yang bersangkutan ini Briptu L menggunakan pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah OKI.
"Jadi untuk saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar Briptu L dan saksi lainnya," jelasnya.
Termasuk juga nantinya, dalam pemeriksaan saksi-saksi lainnya ini yaitu untuk pembuktian perkara dimaksud. Sehingga diketahui kebenarannya.