"Kita belum bisa berikan keterangan lebih karena masih tahapan pemeriksaan dan penyelidikan," jelasnya.
Ditegaskan Kasi Propam, mengenai hal penyalahgunaan narkoba, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota Polres OKI yang melanggar hukum.
“Jadi kalau ada anggota atau personel yang bersalah, maka ditindak tegas dan tidak ada tolerir. Kita proses sesuai aturan," ucapnya.
BACA JUGA:Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy
Lanjutnya, untuk saat ini mengenai Briptu L ini penyalahgunaan guna narkoba dan ada video nya, tapi pihaknya tidak menemukan video itu.
Maka dari itu, meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait kasus ini.
"Kami minta masyarakat bantu untuk dapatkan video dan foto dari yang bersangkutan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikabarkan," katanya.
Masih kata Waliyo, mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah mungkin ada oknum lain yang terlibat yaitu bisa masyarakat atau siapa.
BACA JUGA:Buah Salak Isi Narkoba? Modus Baru Terungkap, Cek Faktanya Disini
"Saat ini untuk oknum anggota, Briptu L yang kita panggil," ujarnya.
Disampaikan, Waliyo, Polres OKI berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI. Dimana dalam kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu menjaga integritas dan profesionalismenya.
Ditambahkannya, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan, dan siapapun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui Briptu L bertugas di Polsek Pedamaran sekitar 2 tahun lebih dan hingga saat ini. Dimana menjalankan profesi sebagai personel di Polres OKI sekitar 9 tahun.