OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 26 saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, terkait kasus mafia tanah yang ada di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani mengungkapkan, ke-26 saksi yang diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejari Ogan Ilir antara lain tiga Kepala Desa (Kades).
"Saat ini kasusnya masih terus kita dalami," ujarnya kepada SUMEKS.CO, Sabtu, 20 April 2024.
Ditambahkannya, setelah memeriksa 26 saksi kasus mafia tanah ini, Kejari Ogan Ilir juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.
"Kita juga masih menunggu pihak Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya," lanjutnya.
BACA JUGA:400 Paket Sembako Murah dari Kejari Ogan Ilir, Ludes Diserbu Warga
BACA JUGA:Gandeng Baznas, Kejari Ogan Ilir Bedah Rumah Nike Ardila Pegawai Honorer di Kejari
Terhadap kasus mafia tanah yang ada di Kecamatan Indralaya Utara tersebut, Gita menyebut, bahwa Kejari Ogan Ilir terus mendalami pada proses penyidikan ini.
Adapun modus dari kasus mafia tanah ini, yaitu, dengan cara penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengalihan Hak (SPH) oleh oknum pejabat pemerintahan desa.
Sehingga, terjadinya pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare kepada sejumlah pihak seperti perusahaan perkebunan, perusahaan swasta pihak-pihak tertentu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Ogan Ilir, kembali menindaklanjuti kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara.
Kali ini, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dari perkara mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah Kejari Ogan Ilir, Berikan Pemahaman kepada Siswa SMAN 1 Indralaya Terkait Pemilu