Aturan Baru Kemenag, Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Daftar Haji? Cek Aturannya Disini

Minggu 21-04-2024,18:28 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Amalan Do’a Agar Bisa Pergi Umroh atau Haji, Rukun Islam Kelima yang Punya Banyak Keutamaan

BACA JUGA:Kuota Haji 2024 Masih Tersisa, Peluang Berangkat ke Tanah Suci Masih Terbuka

   - Warna baju atau kerudung harus kontras dengan latar belakang.

   - Tidak memakai pakaian atau seragam dinas

   - Tidak menggunakan kaca mata

   - Harus memperlihatkan wajah minimal 80 persen.

   - Bagi para jemaah haji wanita wajib menggunakan busana muslimah.

   BACA JUGA:Jemaah Haji 2024, Mitigasi Jemaah Lansia dan Lansia Jadi Fokus Kemenag RI

BACA JUGA:Haji Makin Dekat! 464 JCH OKI Siap Berangkat ke Tanah Suci

Selain persyaratan tersebut, para calon jemaah haji juga harus memperhatikan ketentuan umum pendaftaran, di antaranya:

1. Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun

2. Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji yang dapat disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk pengambilan foto dan sidik jari

BACA JUGA:Siap Berangkat Tahun 2024, 366 JCH Asal Kabupaten OKI Telah Lunasi Biaya Haji

BACA JUGA:Labaik Allahumma Labaik. Ini Rekor Kuota Jemaah Calon Haji Indonesia Sepanjang Sejarah

4. Bagi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Kategori :