Aturan Baru Kemenag, Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Daftar Haji? Cek Aturannya Disini

Minggu 21-04-2024,18:28 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) kabarnya memuat aturan baru tentang mendaftarkan anak dibawah 17 tahun berhaji sejak dini.

Panjangnya antrian haji di Indonesia membuat banyak orang merasa perlu untuk mendaftarkan anaknya berhaji sejak dini mengingat lama waktu tunggu.

Data yang dikutip dari berbagai sumber menyebutkan tentang masa tunggu antrian haji di Indonesia saat ini sangat luar biasa yakni berkisar 11 sampai 47 tahun.


Masa tunggu antrian haji di Indonesia--

Nah panjangnya antrian ini tergantung dari rata-rata kuota haji di provinsi serta jumlah rata-rata pendaftar setiap tahunnya yang dinilai membludak.

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Setara Emas 50 Gram? Coba Nabung Emas Biar Ibadah ke Tanah Suci Lebih Murah

BACA JUGA:Buka Bimbingan Manasik Haji, Wabup Ogan Ilir Pesan ke 265 CJH Asal Ogan Ilir Agar Ikuti Aturan

Diketahui bahkan kuota haji tahun ini ditambah dan menjadi yang paling besar sepanjang sejarah keberangkatan haji.

Di beberapa provinsi yang jumlah penduduknya tinggi dengan mayoritas muslim kemungkinan masa tunggu untuk haji reguler bisa mencapai hingga 40 tahun lebih.

Untuk daerah dengan penduduk kecil dan minoritas muslim masiy tetap memiliki masa tunggu haji reguler bisa lebih pendek.

Mengingat panjangnya antrian hingga puluhan tahun, sejumlah orang yang mampu secara ekonomi memiliki keinginan untuk mendaftarkan anaknya haji sejak dini.

BACA JUGA:Cetak Sejarah! Kuota Haji Tahun 2024 Terbesar, Ada Tambahan 20 Ribu, Lansia Tetap Prioritas

BACA JUGA:Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus: Mana yang Lebih Afdol?

Sebenarnya berapa sih minimal umur mendaftar haji? 

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur batas minimal usia calon jamaah haji yang boleh mendaftar dimana pada PMA Nomor 14 tahun 2012 disebutkan minimal usia pendaftar haji adalah mereka yany sudah memiliki KTP. 

Kategori :