Ini artinya untuk minimal usia pendaftar haji minimal berusia 17 tahun.
Dalam hal kurang dari 17 tahun wajib menggunakan kartu identitas lain yang sah, misalnya kartu keluarga (KK), apakah anak di bawah umur tahun sudah bisa mendaftar haji?
BACA JUGA:Ibadah Haji Lancar: Persiapan Fisik dan Mental Sebelum Ke Tanah Suci, Catat!
BACA JUGA:Jadwal Haji 2024: Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Dalam PMA Nomor 29 Tahun 2015 disebutkan batas usia minimal pendaftar haji ada 12 tahun, ini artinya anak yang belum memiliki KTP alias anak di bawah 17 tahun sudah bisa mendaftar sejak dini.
Dengan demikian, anak yang telah memilki KIA (kartu identitas anak) dengan usia minimal 12 tahun sudah bisa didaftarkan haji oleh orang tuanya mulai sekarang.
Berikut adalah syarat daftar haji bagi anak yang ingin mendaftar melalui program haji reguler.
1. Beragama Islam
BACA JUGA:Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji
BACA JUGA:Jadwal Haji 2024: Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
2. Berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran
3. KTP atau KIA yang masih berlaku harus sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
4. Kartu Keluarga.
5. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.
7. Pas foto berwarna dan berukuran 3 x 4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih, dengan ketentuan: