Sebagaimana diberitakan, dalam perkara ini ada tiga tersangka diantaranya yakni Zurike Takarada diduga kuasa penjual asrama, Derita Kurniati Notaris Jogjakarta serta satu tersangka baru Nesti Wibowo oknum ASN BPN Jogjakarta.
Akibatnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp10 miliar.
Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi
Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.
Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.
Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.
BACA JUGA:Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final
Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.