Atas perbuatan tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Di hadapan polisi, tersangka Suyanto sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Menyesal pak," katanya.
Tersangka menambahkan kalau sebenarnya Rendi telah beberapa kali ditegur agar tidak mendekati istrinya itu, namun selalu diabaikan. "Sampai saya sakit hati dan dendam," tutupnya.(qda)