1 Tahun Pisah Ranjang Tapi Masih Cinta, Pengakuan Suyanto yang Habisi Pria di Muara Telang Banyuasin

Jumat 19-04-2024,15:58 WIB
Editor : Edward Desmamora

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kendati telah pisah ranjang dengan istrinya selama 1 tahun, rupanya tersangka Suyanto masih memiliki rasa cinta dan cemburu dengan istrinya. 

Bahkan setelah ia mengetahui kalau istrinya telah memiliki hubungan spesial dengan seorang pria bernama Rendi yang merupakan anak dari Waris, warga Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang Banyuasin, membuatnya dendam dan sakit hati.

"Pelaku dan istrinya sudah satu tahun pisah ranjang, dan dalam proses cerai," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Wakapolres Banyuasin Kompol Adrian didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH dan Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH serta Kanit Reskrim Aipda Martono.

Saat pisah ranjang dan proses cerai itu, rupanya istri tersangka menjalin hubungan istimewa dengan Rendi yang merupakan anak dari Waris.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Muara Telang Banyuasin, Polisi Sebut Pelaku Dendam dan Sakit Hati dengan Anak Korban

BACA JUGA:Pria di Muara Telang Banyuasin Ditemukan Istri Bersimbah Darah di Dalam Rumah

"Bahkan keduanya sudah pernah disidang di desa, untuk rujuk. Namun istri tersangka tidak mau," terangnya.

Ketika mengetahui istrinya dengan Rendi itu sering berkomunikasi dan bertemu, membuat tersangka tidak senang. 

Karena Suyanto masih menganggap kalau istrinya itu masih miliknya.

"Akibatnya tersangka dendam dan sakit hati dengan Rendi, karena telah merebut istrinya," bebernya.

BACA JUGA:NAH LHO! Diduga Terlibat Politik Praktis, Camat Muara Telang Dipanggil Sekda Banyuasin

BACA JUGA:Wiranto Mendadak Hedon Usai Sikat Rp450 Juta di Rumah Warga Muara Telang Banyuasin, Tapi Mukanya Terekam CCTV

Bahkan sebelum kejadian nahas itu sendiri, tersangka sudah beberapa kali hendak nemui Rendi, tapi selalu gagal.

Hingga akhirnya tersangka warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Muara Telang mendatangi kediaman korban pada Jumat 5 April 2024 malam sambil membawa sebilah parang. 

Tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu belakang yang terbuat dari palang kayu dari sela-sela pintu, sehingga pintu bisa terbuka.

Kategori :