SUMEKS.CO - Teka-teki mengenai kapan penahanan mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin akhirnya terjawab, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menjebloskannya ke penjara.
Ya, Kejati Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa 16 April 2024 telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainuddin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini nampak diam seribu bahasa, saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
Tersangka Hendri Zainuddin saat digiring menuju mobil tahanan, menggunakan rompi tahanan merah serta dengan tangan diborgol.
Sempat terjadi dorong mendorong oleh oknum diduga pengawal pribadi Hendri Zainuddin, saat awak media mencoba mengabadikan momen tersangka Hendri Zainuddin dilakukan penahanan.
Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny SH MH, mengatakan usai dilakukan penahanan selanjutnya hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Diterangkannya kembali, dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin sama dengan dua tersangka sebelumnya laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, Aspidsus mengaku selama ini penahanan tersangka terkendala dengan Pemilu 2024.
"Sehingga usai tahapan Pemilu 2024 ini selesai, maka pada hari ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," terang Aspidsus.
Tersangka Hendri Zainuddin sendiri, lanjut Aspidsus telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga disangkakan kepada dua tersangka lainnya yang saat ini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.