SUMEKS.CO - Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 Miliar, dua mantan petinggi KONI Sumsel dijatuhi pidana penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa 16 April 2024, dua mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sementara mantan ketua harian KONI Sumsel Akhmad Tahir, dijatuhi pidana hukumanan lebih rendah yakni dipidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Suparman Roman selama 1 tahun 8 Bulan penjara serta terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
dua mantan petinggi KONI Sumsel dijatuhi pidana penjara.--
Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
Sebelum sidang berakhir, sempat terjadi perdebatan antara JPU Kejati Sumsel dengan Majelis Hakim PN Palembang mengenai adanya uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa.
Sebab, menurut informasi yang dihimpun pihak JPU Kejati Sumsel telah menerima sejumlah uang sebagai bentuk uang pengganti dari masing-masing terdakwa.