Meski begitu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing dipersidangan tegas menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Sementara, berbeda dengan tim JPU Kejati Sumsel yang masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir," ucap Iskandar SH MH JPU Kejati Sumsel menanggapi hasil vonis pidana tersebut.
Diketahui dalam pertimbangan vonis pidana, fakta hukum dalam perkara ini bermula pada tahun 2021 KONi Sumsel telah menerima hibah dari Pemprov Sumsel senilai Rp37,5 miliar.
Yang mana, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani oleh Ahmad Yusuf Wibowo selaku Kadispora Sumsel saat itu dengan Hendri Zainuddin sebagai Ketum KONI saat itu.
Kedua terdakwanl bersama-sam adengan tersangka Hendri Zainuddin dinilai tidak mempedomani syarat-syarat pencairan dana hibah.
BACA JUGA:Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel
Diantaranya berupa tidak melampirkan laporan SPJ dan laporan pertanggung jawaban lainnya dalam kegiatan KONI Sumsel baik untuk pengadaan peralatan latihan serta kegiatan PON di Papua beberapa waktu lalu.
Selain itu, khusus tersangka Hendri Zainuddin disangkakan telah menggunakan uang dana hibah KONI Sumsel tidak sesuai peruntukan.
Yaitu berupa uang sebesar Rp400 juta lebih, yang digunakan tersangka Hendri Zainuddin untuk membayar gaji beberapa pemain Sriwijaya FC saat itu, meski akhirnya telah dikembalikan oleh tersangka Hendri Zainuddin.
Sebagai informasi, meskipun beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun Hendri Zainuddin hingga saat ini belum dilakukan penahanan.